Skip to main content
Kejati

Susul Asrun Lio, Kepala Biro Perekonomian Pemprov Sultra Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Anggaran Makan Minum

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Abdul Rajab sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi anggaran makan minum tahun anggaran 2022 - 2023.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Sultra, Enjang Slamet mengatakan, sebelumnya Abdul Rajab merupakan Kepala Biro Umum pada Sekretariat Daerah Pemprov Sultra pada periode 2021 - 2023.

"Yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Umum dan merupakan Kuasa Pengguna Anggaran pada tahun 2022. Tersangka AR (Abdul Rajab) sejak tahun 2023 hingga saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Perekonomian," ujar Enjang kepada awak media, Selasa (20/10/2026).

Tersangka Abdul Rajab kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Kelas II A Kendari untuk dua puluh hari ke depan. 

Abdul Rajab menyusul Asrun Lio, bekas Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra dan Juliyati, bekas bendahara pembantu pada Biro Umum Setda Sultra yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di "hotel prodeo" atas kasus yang sama.

Laporan: ASL

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.