Skip to main content
Upal

Mengaku Bisa Gandakan Uang dengan Cara Gaib, Warga Konsel Ditangkap Polisi 

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Ada-ada saja tingkah laku S (50), warga Desa Arongo, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. 

Terinspirasi dari Dimas Kanjeng, pria bertubuh gendut asal Jawa Timur yang sempat bikin geger karena mengaku dapat menggandakan uang hingga berkali lipat. 

Serupa dengan itu, S juga mengaku bisa menggandakan uang secara gaib dengan medium sesaji, pisang, dupa, dan kain kafan. 

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, AKBP Bambang Wijanarko, hingga saat ini sedikitnya empat belas orang telah melaporkan diri tertipu oleh kelakuan S. 

"Sampai saat ini baru terdata ada empat belas korban. Sudah dilaksanakan pemeriksaan itu ada delapan korban dengan total kerugian Rp237.800.000. Kami masih menunggu jika ada korban lainnya yang mahu melapor," ujar Bambang, Kamis (9/9/2021). 

Polda Sultra telah menetapkan S sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat dengan pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 Undang-undang 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara. 

Bambang menjelaskan jika tersangka S ditangkap pada Rabu, 8 September 2021 di gubuk sawahnya di Desa Arongo, Kecamatan Landono, Konsel. 

"Tersangka ditangkap tanggal 8 September 2021 jam 1 dini hari. Kami geledah di gubuk, di tengah sawah, ditemukan praktek uang gaib," beber Bambang. 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan uang palsu sejumlah 1.002 lembar dalam pecahan Rp100 ribu. 

Tersangka S kini terpaksa mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.