HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari yang telah melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang galian C ilegal di Kecamatan Nambo, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Selasa, 13 Juli 2021.
Aktivitas penambangan pasir di Kecamatan Nambo yang menggunakan alat berat tersebut tidak hanya mengakibatkan dampak kerusakan lingkungan, tetapi merupakan aktivitas ilegal dan tidak sesuai dengan tata ruang.
"Penertiban yang dilakukan oleh P