Miliki 1 Kilogram Shabu, Nelayan asal Kolaka Dicokok BNN
HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) merilis penangkapan terhadap seorang lelaki asal Kolaka yang menjadi pengedar Narkotika jenis shabu, Rabu (22/09/21).
Tersangka adalah seorang lelaki dengan inisial NR (46), warga Jalan Abadi, Kelurahan Kolakasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.
NR yang merupakan seorang nelayan ini ditangkap di rumahnya pada hari Selasa kemarin (21/09).
"Kami duga kuat ia bertindak sebagai pengedar," kata Kepala BNNP Sultra, Irjen Pol Sabaruddin Ginting, saat konferensi pers.
"Kami menarget pelaku ini, sekitar sebulan lebih serta awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat. Informasi dari masyarakat kami pun mengintai. lantas, menangkap dan menyita barang bukti shabu seberat satu kilo lebih. Barang ini akan diedarkan di Kolaka," kata Sabaruddin.
Dari hasil penyelidikan, jaringan NR ialah jaringan Kendari - Kolaka. Tersangka NR mengaku mendapatkan shabu dari seseorang yang berinisial U yang saat ini masih dalam pengembangan.
Sabaruddin menuturkan, di masa pandemi ini pun peredaran narkoba narkoba di Sulawesi Tenggara tidak mengalami penurunan dan justru semakin menanjak dan mengalami peningkatan.
Jadi, dia menghimbau, kepada seluruh awak media untuk bersama menggalakan informasi tentang bahaya dan pengaruh narkoba yang bisa merusak generasi mudah.
"Media harus menjadi corong informasi. guna, mengedukasi masyarakat tentang bahaya laten narkoba yang menyasar generasi muda kita," imbuhnya.
(MAR)