Pemerintah Tetapkan FPI sebagai Organisasi Terlarang, Segala Kegiatannya Dianggap Ilegal
HALUANRAKYAT.com, JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang. Segala aktivitasnya kini dianggap ilegal.
Pengumuman ini disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD dalam keterangan pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Rabu (30/12).