Polisi Tetapkan Gisel Jadi Tersangka "Video 19 Detik"
HALUANRAKYAT.com, JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Metropolitan Jakarta Raya (Metro Jaya) menetapkan artis Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka kasus video syur berdurasi 19 detik.
Mantan isteri Gading Marten itu dijerat dengan Undang-undang Pornografi.
Dikutip dari detik.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penetapan Gisel sebagai tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Senin, 28 Desember 2020 kemarin.