Skip to main content
Syawal

Panitia Pengarah Musprov Kadin Sultra Diminta Bersikap Konsisten

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Sikap tak konsisten yang ditunjukkan oleh panitia pengarah musyawarah provinsi (musprov) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara menuai sorotan.


Pasalnya, panitia pengarah yang sebelumnya telah menetapkan 11 kepengurusan Kadin di kabupaten dan kota mendapat hak kepesertaan penuh karena sudah definitif dan 6 daerah dengan kepesertaan terbatas, kini berubah keputusan.


Tiga daerah yang masih diisi oleh caretaker dan belum definitif yakni Muna Barat, Kolaka Timur, dan Bombana mendapat perlakukan berbeda.


Kadin Sultra menyetujui pendefinitifan OKK Muna Barat dan Koltim jelang musprov. Sementara untuk OKK Bombana tidak mendapat persetujuan menggelar musyawarah kabupaten sebagai syarat pendefinitifan.


Sekretaris panitia pelaksana (organizing committee), Muhammad Syawal Rigay meminta panitia pengarah atau steering committee konsisten dengan aturan dan kesepakatan awal yang telah dibuat sebelumnya.


"Untuk persiapan Musprov Kadin Sultra, saya selaku sekretaris panitia (Organizing Committee), dalam tahapan yang lalu itu kita telah melakukan berbagai persiapan sampai pada tahan penerimaan calon ketua.
Saya berpendapat, jalankanlah aturan yang telah disepakati, yang SC telah tetapkan 11 kabupaten definitif dan 6 yang masih caretaker," ungkap Rigay.


Menurutnya, keputusan ini haru benar-benar dijalankan oleh panitia pengarah sebagai bentuk konsistensinya.

 

"Yang harus SC betul-betul melihat karena mereka telah membuat keputusan dan sudah dipublikasi di media massa. Kalaupun ada perubahan, hal itu harus dijelaskan juga, kami panitia juga harus rapat," imbuhnya.


Rigay mengatakan, nemang hal itu tidak ada keterkaitannya dengan panitia pelaksana, tetapi kedepan untuk kepesertaan pasti akan berhubungan dengan panpel, entah penyiapan sarana dan prasarananya.


"Mudah-mudahan konsisten kita satu bahasa dengan teman-teman yang lain," tukas Rigay.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.