Pejabat Eselon IV Bapenda Kota Kendari Jadi Tersangka Korupsi Pajak Reklame
HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menetapkan satu orang pejabat eselon IV pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari sebagai tersangka kasus korupsi pajak reklame.
"Tersangka adalah seorang Kepala Seksi (Kasi) di Bapenda Kota Kendari berinisial I berjenis kelamin laki-laki," ujar Kepala Kejari (Kajari) Kendari, Shirley Sumuan kepada awak media, Selasa (13/10/2020).
Shirley mengatakan, penetapan tersangka terhadap I dilakukan karena telah memenuhi syarat formil dan materil. Status itu disandang oleh I sejak Jumat, 9 Oktober 2020.
Selain menetapkan tersangka, Kejari Kendari juga melakukan penitipan barang bukti melalui Surat Perintah Penitipan yang ditandatangani oleh Kajari Kendari.
"Melakukan penitipan perkara dengan kerugian sesuai hasil audit BPKP Kendari sebesar Rp256.393.000," imbuh Shiley.
Menurut mantan Inspektur Muda IV pada Inspektur Keuangan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI ini, modus operandi yang dilakukan tersangka I adalah dengan tidak menyetor atau memasukkan uang pajak reklame itu ke kas daerah Kota Kendari.
"Sejak 2018 dan 2019 dan ini tidak menutup kemungkinan ada oknum lain yang akan menjadi tersangka baru yang jelas Tersangka ini berperan sebagai koordinator yang mengurus agar uang itu tidak masuk ke kas daerah. Kami akan terus kembangkan ini tetapi kami tidak mau ceroboh," jelasnya.
Masih kata Syirley, tersangka I dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukumannya bisa 15 tahun penjara. Tersangka belum kami tahan. Saat ini (juga) belum diperiksa sebagai tersangka," pungkasnya.