Skip to main content
Bank Sultra

Pembangunan Menara Bank Sultra Beraroma Korupsi, Abdul Latif Dilapor ke Kejaksaan

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Proyek Pembangunan gedung Menara Bank Sultra yang terletak d Jalan Abdullah Silondae, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) beraroma korupsi.

Tak main-main, proyek yang dijalankan oleh PT Brantas Abipraya (BA) itu diduga dikorupsi senilai Rp7,7 miliar. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan bayar terhadap kontraktor PT BA.

Atas dugaan ini, Direktur Utama Bank Sultra Abdul Latif pun dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari oleh LSM Triga Nusantara (Trinusa) pada Selasa (14/10/2023).

Trinusa membawa bukti laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK untuk penyelidikan awak dugaan rasuah di bank plat merah tersebut.

"Kami melaporkan Direktur Utama Bank Sultra Abdul Latif karena sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek pembangunan gedung Tower Bank Sultra," kata Wakil Ketua Trinusa BPD Sultra Alwin Hidayat.

Alwin menjelaskan, saat BPK melakukan pengecekan fisik, pembangunan gedung 14 lantai yang dengan anggaran Rp 116 miliar ini ditemukan pekerjaan kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi.

Ia merinci, pekerjaan kekurangan volume antara lain pada struktur Rp4,5 miliar, arsitektur Rp1,8 miliar, bangunan penunjang Rp3,9 juta dan pekerjaan mekanikal elektrikal Rp202 juta. Total kelebihan bayar adalah Rp6,6 miliar.

Sementara untuk pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi antara lain pada dinding senilai Rp791 juta, plafond gypsum senilai Rp49,6 juta, pasangan double gypsum Rp 316 juta dan plumbing Rp1,5 juta. Total kelebihan bayar Rp1,1 miliar.

"Total kelebihan bayar dua pekerjaan itu senilai Rp7,7 miliar. PT BA kemudian melakukan pengembalian Rp6,6 miliar. Artinya masih ada kerugian negara Rp 1,1 miliar yang sampai hari ini belum dikembalikan," ungkap Alwin.

Alwin berharap, Kejari Kendari segera memproses laporan ini dan memeriksa Direktur Bank Sultra, PPK, kontraktor dan pihak terkait yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi ini.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil Najamudin Arifin membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya kini tengah memproses laporan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Tower Bank Sultra.

"Surat (laporan) sudah diterima di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Saat ini sedang menunggu disposisi dari pimpinan. Kalau sudah disposisi, kami informasikan lebih lanjut," kata Bustanil.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Sultra, Abdul Latif belum menjawab pertanyaan wartawan saat dihubungi, pada Rabu (15/11/2023).

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.