HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Dua pembesuk tahanan kedapatan membawa narkotika ketika sedang membesuk di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra, Kamis (19/5/2022) malam.
Dua orang pria itu masing-masing berinisial S (27), warga Jalan Laute, Kecamatan Mandonga dan W (16), warga Jalan Pattimura, Kelurahan Puuwatu, Kota Kendari.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono, status keduanya saat ini sebagai terperiksa.
"Kami membenarkan terhadap penyerahan dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) kurang lebih tadi malam dan sudah kami tangani. Dua orang pembesuk ketahuan membawa empat saset narkotika jenis shabu yang disembunyikan di dalam makanan," ungkap Bambang, Jumat (20/5).
Ia membeberkan, setelah dilaksanakan standar operasional dan prosedur (SOP) terhadap para pembesuk, ditemukan empat saset narkotika jenis yang dimasukkan ke dalam makanan yang akan dikirimkan kepada salah satu tahanan kasus narkoba di Rutan Polda Sultra.
"Kami akan kembangkan penyidikannya, termasuk terhadap jaringan-jaringan yang terkait itu, barang itu didapat dari siapa. Dua orang itu ada yang berstatus saksi dan satu terperiksa. Pria W sebagai saksi ini mengaku tidak tahu menahu dan hanya diajak oleh terperiksa S untuk mengantarnya ke Rutan Polda Sultra," imbuhnya.
Kedua pria itu kini masih dalam penahanan pihak Ditresnarkoba Polda Sultra hingga 3x24 jam. Polisi akan menentukan status keduanya setelah pemeriksaan usai dilakukan.