HALUANRAKYAT.com, JAKARTA -- Pemerintah memberikan keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) kategori Bukan Penerima Upah (BPU).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Peserta Bukan Penerima Upah.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara, Luky Julianto menyampaikan, kebijakan tersebut berupa potongan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50% bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
Tujuannya untuk meringankan beban iuran peserta serta mendorong peningkatan jumlah kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.
"Untuk pekerja transportasi seperti pengemudi ojek online dan sopir angkutan kota, potongan berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara itu, pekerja di luar sektor transportasi antara lain petani, pedagang, peternak, dan pekerja mandiri lainnya dapat menikmati keringanan iuran pada periode April sampai Desember 2026," jelas Luky.
Adanya diskon iuran 50 persen ini, ia berharap peserta BPU dapat membayar iuran dengan nominal yang jauh lebih ringan dari biasanya, tanpa mengurangi manfaat perlindungan yang diterima yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Hal ini merupakan bentuk kehadiran Pemerintah dalam menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja, sekaligus mendorong akselerasi ekonomi inklusif dan keberlanjutan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Luky menjelaskan jika terjadi kecelakaan kerja, peserta berhak atas perawatan tanpa batas biaya hingga dinyatakan sembuh sesuai indikasi medis.
“Apabila peserta sementara waktu tidak dapat bekerja selama masa pemulihan, tersedia Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan untuk 12 bulan pertama, serta 50 persen untuk bulan berikutnya hingga pulih” terangnya.
Apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan untuk kasus meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, santunan JKM yang diberikan sebesar Rp42 juta.
Selain itu, terdapat juga manfaat beasiswa pendidikan bagi maksimal dua orang anak peserta hingga jenjang perguruan tinggi, dengan total nilai maksimal sebesar Rp174 juta.
“Melalui program diskon iuran ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pekerja sektor informal mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial, dan kami mengajak kepada seluruh pekerja agar memastikan diri telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan," tutup Luky.