HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menyerahkan bantuan tunai sebesar Rp300 ribu pada 10 perwakilan nelayan terdampak COVID-19 bertempat di Kantor Kecamatan Kendari Barat, Rabu (4/8/2021).
Sulkarnain Kadir mengatakan bantuan yang diberikan ini merupakan bentuk keseriusan dan perhatian Pemerintah Kota Kendari terhadap warga yang terdampak COVID-19 dan sama sekali belum menerima bantuan.
Menurutnya setelah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) banyak dampak yang dirasakan masyarakat khususnya dari sisi ekonomi.
"Banyak diantara kita yang merasakan kesulitan mencari nafkah, yang mungkin selama ini menjadi nelayan tangkapan kurang yang beli, karena memang situasinya begitu. Ini semua demi menjaga kita semua agar kita jangan sampai terpapar," ungkapnya.
Bantuan terhadap nelayan ini lanjut wali kota sudah pernah dilakukan pada tahun 2020 diawal pandemi terjadi.
Wali Kota juga meminta camat dan lurah untuk membantu warga yang belum menerima bantuan agar bisa mendaftarkan diri baik nelayan, pelaku UKM maupun karyawan yang di PHK.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kota Kendari, Imran Ismail menjelaskan, penyerahan bantuan ini merupakan tahap awal yang dilakukan Dinas Perikanan Kota Kendari terhadap nelayan yang terdampak COVID-19.
"Bantuan sosial berupa uang tunai ini ditransfer langsung ke rekening penerima yang telah di SK kan oleh Bapak Wali Kota Kendari di enam kecamatan dan 33 kelurahan," katanya.
Awalnya Dinas Perikanan memiliki data sebanyak 1.300 nelayan yang terdampak COVID-19, namun setelah diperbarui tersisa 1.178 nelayan yang berhak menerima bantuan. Atau berkurang sebanyak 190 orang karena beberapa alasan.
"Meninggal dunia 25 orang, alih profesi 121 orang, pindah domisili 14 orang, pemilik kapal di atas tiga groston (GT) enam orang dan telah terdata sebagai penerima bantuan sosial lainnya misalnya PKH, BLT, BST sebanyak 24 orang," jelasnya.
Untuk tahap awal ini sebanyak 289 orang nelayan terdiri dari 130 nelayan dari Kecamatan Kendari dan 159 nelayan dari Kecamatan Kendari Barat menerima bantuan ini, kemudian akan menyusul Kecamatan lainnya.
Dia menambahkan, jika masih ada warga yang merasa berhak namun belum terdata harus memenuhi sejumlah persyaratan yaitu berdomisili dan memiliki KTP Kota Kendari, memiliki kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan (KUSUKA) tidak memiliki kapal di atas tiga GT serta tidak terdata sebagai penerima bantuan sosial.