Skip to main content
UMK

Pemprov Sultra Tetapkan Upah Minimum Kabupaten Kolaka Tahun 2023

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah menetapkan besaran upah minimum (UM) untuk Kabupaten Kolaka.

Hal itu diketahui dari pengumuman resmi yang disiarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kolaka di laman Facebook resminya pada Selasa, 3 Januari 2023.

"Assalamualaikum warahhmatullahi wabarakatu. Disampaikan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Kolaka dan para pekerja bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kolaka telah ditetapkan   oleh Gubernur Sulawesi Tenggara," tulis Disnakertrans Kabupaten Kolaka.

UMK Kolaka tahun 2023 ini naik sekitar Rp184.456 jika dibandingkan dengan UMK Kolaka tahun lalu yang besarannya di angka Rp2.922.773.

"Dan adapun upahnya sebesar Rp3.107.229,38 (tiga juta seratus tujuh Ribu dua Ratus dua puluh sembilan rupiah koma tiga puluh delapan sen)," imbuhnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.