Skip to main content
sabu

Pemuda di Kendari Tergiur Edarkan Shabu, Berakhir di Bui

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara mengungkap pelaku pengedar narkotika jenis sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka di Kendari mengatakan, pengungkapan itu adalah hasil laporan masyarakat.

Diketahui bahwa identitas pelaku merupakan seorang pemuda yang tak punya pekerjaan di Kendari.

Ia diciduk polisi gegara ketahuan menjadi pengedar narkotika jenis shabu. Modus pelaku berinisial RD (19) mengedarkan sabu adalah dengan cara menempelkan pada suatu tempat atas arahan seseorang.

“Pada pengungkapan kali ini tim kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering adanya transaksi narkotika jenis shabu di sekitaran Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga sehingga tim kami langsung bergerak melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan terduga pelaku RD (19) dan berupa barang bukti sabu sekitar 30 saset seberat 22,28 gram,” ungkap Hamka.

Hamka mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku RD bahwa ia menerima paket shabu dari seseorang yang tidak dikenal dengan cara ditempel.

“Menurut pengakuan Tersangka RD bahwa Ia menerima paket shabu dari lelaki yang ia tidak kenal identitasnya dengan berat 50 gram, dengan cara ditempelkan di pinggir jalan lorong Yonif 725 Desa Rambu-rambu Jaya Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan pada hari Sabtu tanggal 7 Januari 2023," imbuhnya.

Lalu, atas perintah lelaki yang ia tidak ia kenal identitasnya tersebut, Tersangka RD membagi 50 gram tersebut, menjadi 100 paket shabu. Dari pengakuan Tersangka RD dari 100 paket Shabu ia telah menempel 70 paket Shabu atas perintah lelaki yang tidak ia kenal identitasnya,” katanya.

Untuk diketahui saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan lelaki yang tersangka tidak kenal identitasnya tersebut.

Akibat perbuatan pelaku, ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsiderpasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.


Reporter : Samsul

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.