Skip to main content
Gusur

Perampungan Proyek Jembatan Teluk Kendari, Ruko-ruko di Pecinan Digusur Paksa

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Pengadilan Negeri Kendari melaksanakan eksekusi bangunan rumah dan toko yang berada di kawasan pecinan di Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu 16 September 2020.


Eksekusi paksa di kawasan pemukiman dan pertokoan Cina tertua di Kendari ini didasarkan atas surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kendari tanggal 18 Mei 2020 nomor 3,4,5, 6/PEN.KON.EKS/2018/PN.Kdi dalam perkara antara Satuan Kerja Badan Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Sultra sebagai pemohon eksekusi.


Menurut Panitera Pengadilan Negeri Kendari, LM Sudisman, obyek eksekusi kali ini adalah empat unit bangunan berupa rumah dan toko.


"Obyeknya empat unit ruko milik Silvia Tandriawan, Edhi Chandra, Sonny Jie, dan Katerina Maintano," kata Sudisman.


Meski eksekusi ini sempat mendapat penolakan dan perlawanan dari para pihak termohon eksekusi, namun pihak Pengadilan Negeri Kendari yang dikawal oleh ratusan aparat dari Polres Kendari, Brimobda Sultra, dan Satpol PP Kota Kendari tetap berhasil melaksanakan eksekusi.


"Para pihak yang tereksekusi hari ini belum memang belum mengambil uang ganti rugi di Pengadilan. Mereka dapat memohon ke Pengadilan, kalau bank masih buka, hari itu juga kami layani. Nominalnya masing-masinh Silvia Tandriawan Rp377 juta, Edhi Chandra Rp649 juta, Sonny Jie Rp1,62 milyar, dan Katerina Maitano Rp219 juta," beber Sudisman.


Para termohon eksekusi sebenarnya telah memenangkan gugatan yang dilayangkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atas harga ganti rugi tersebut. Namun, hal itu tidak menghalangi langkah pengadilan untuk tetap melaksanakan eksekusi.


"Memang mereka menang gugatan penambahan nilai yang sudah diputuskan. Bahwa benar gugatan mereka dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Kendari, akan tetapi pihak termohon dalam hal ini Kementerian PUPR melakukan upaya hukum banding atas perkara konsinasi ini," pungkasnya.


Sebagai informasi, perkara konsinasi merupakan ganti rugi Pemerintah kepada pihak-pihak yang dikenai proyek Pemerintah. Perhitungan kerugian sudah melalui aprisal atau lembaga yang menghitung nilai tanah dan bangunan.


Proyek Jembatan Teluk Kendari yang  pengerjaannya dimulai sejak 2015 lalu, ditargetkan selesai pada Oktober 2020. Direcanakan, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo akan meresmikan penggunaan jembatan yang menghabiskan dana Rp809 milyar ini.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.