Skip to main content
Polda

Polda Sultra Musnahkan 6 Kilogram Narkotika

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara memusnahkan barang bukti narkotika hasil penindakan selama periode kedua tahun 2022, Rabu (30/11/2022).

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah jenis shabu seberat 6,067 kilogram.

"Pada periode ini kami melaksanakan pemusnahan sebanyak 6,067 kilogram dari tujuh laporan polisi (LP) dengan jumlah tersangka sembilan orang," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Bambang Tjahjo Bawono.

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan, tujuan dari pemusnahan ini adalah agar barang bukti kejahatan narkotika tidak disalahgunakan oleh pihak manapun.

"Tujuannya adalah jangan sampai nanti ada barang bukti yang diselewengkan atau disalahgunakan oleh pihak manapun. Kami mengambil kebijakan internal bahwa pengungkapan di atas 10 gram. Selanjutnya di tahun 2023 nanti akan kami upayakan selama empat kali dalam satu tahun sehingga nanti setiap tiga bulan sekali," jelasnya.

Barang bukti narkotika yang dimusnahka ini telah mendapatkan ketetapan pemusnahan barang bukti.

"Belum semuanya inkracht tetapi proses hukumnya sudah berjalan semuanya. Ada yang akan Tahap II tanggal 2 Desember nanti, sisanya sedang dalam proses. Semua sudah mendapatkan ketetapan pemusnahan barang bukti," pungkasnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.