HALUANRAKYAT.com,KENDARI -- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) membongkar jaringan pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Kolaka.
Pada Jumat, 22 September 2023, sekitar pukul 22.00 WITA tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra melakukan penangkapan terhadap dua orang pria di RT 002, RW 002, Jalan Cendrawasih, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka.
Dua orang ini masing-masing Hendra Saputra alias Nting bin Makmur (35) warga Jalan Pemuda, Kelurahan Balandete dan Jefriy alias Jepo bin Unding Usman (32), warga Jalan Pancasila, Kelurahan Latambaga.
"Penangkapan ini bermula dari laporan informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika jenis sabu di salah satu rumah kost di Jalan Cendrawasih. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Subdit III Dit Resnarkoba Polda Sultra yang bergerak ke lokasi untuk melakukan penggeledahan," kata Pelaksana Tugas Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sultra, AKBP Sunardi.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan sebanyak 11 sachet sabu dengan berat mencapai 413,8 gram serta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk sendok sabu, timbangan digital, dan uang tunai Rp24 juta.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku akan mendistribusikan sabu tersebut kepada pengguna di wilayah Kabupaten Kolaka.
“Kedua tersangka kini dihadapkan pada ancaman pidana seumur hidup, dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” imbuh Sunardi.