Skip to main content
Narkoba

Polda Sultra Tangkap Kurir Narkoba Lintas Provinsi, Barang Bukti 6,5 Kilogram Shabu

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara menangkap seorang pria bernama DP alias I (29) yang diduga sebagai kurir narkoba jaringan lintas provinsi.

Dari tangan tersangka DP, polisi menyita sabu dengan total berat 6.583 gram atau lebih dari 6,5 kilogram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa (2/12/2025) di dua lokasi berbeda di Kota Kendari.

“Dari tersangka kami amankan total 6,5 kilogram sabu lebih. Sebagian ditemukan di dalam mobil, sebagian lainnya disimpan di kos tersangka,” kata Bambang kepada awak media, Rabu (3/12/2025).

Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkoba di depan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Kendari. Tim Ditresnarkoba kemudian melakukan pemantauan di lokasi tersebut.

Saat melihat DP mengendarai mobil Daihatsu Sigra putih, polisi mencoba menghentikannya. Namun DP justru kabur sehingga terjadi pengejaran selama 20 menit.

Tersangka akhirnya berhasil dihentikan di Jalan Jendral Ahmad Yani, tepat di depan Grapari Kendari atau SMA Negeri 4 Kendari sekitar pukul 15.30 Wita.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan enam paket sabu seberat 6.491 gram di dalam tas kain bermerek Baby Bear.

“Tersangka sempat berusaha kabur. Setelah dicegat, kami temukan enam paket sabu di tas yang dibawanya,” jelas Bambang.

Hasil interogasi awal, DP mengaku masih menyimpan sabu lainnya di kosnya yang berada di Jalan Damai, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat.

Di lokasi, ditemukan dua paket sabu seberat 92 gram yang disembunyikan dalam kotak parfum Elixir One di dalam kamar kos tersangka.

“Total keseluruhan sabu yang disita dari dua TKP tersebut mencapai 6.583 gram,” katanya.

Bambang mengungkapkan bahwa tersangka berperan sebagai kurir antarprovinsi dalam jaringan peredaran narkoba.

“Tersangka ini kurir lintas provinsi. Saat ini masih kami dalami jaringan dan pemasok barang tersebut,” katanya.

Tersangka kini ditahan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk proses penyidikan. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.

Diketahui, berdasarkan data kartu tanda penduduk (KTP) yang dimilikinya, DP alias I merupakan warga asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Ia lahir pada 17 Agustus 1996 dan berprofesi sebagai wiraswasta. 

Laporan: Sul

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.