Skip to main content
Malut

Polemik Penjabat Bupati Juga Terjadi di Maluku Utara

HALUANRAKYAT.com, TERNATE - Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) tak bakal melantik Penjabat Bupati Pulau Morotai yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pasalnya, dari tiga nama yang telah diusulkan AGK ke Kemendagri sebagai calon Penjabat (Pj) Bupati Pulau Morotai, tak satupun dipilih oleh Kemendagri.

Tiga nama yang diusulkan gubernur itu adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Samsudin Banyo, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Ahmad Purbaya serta Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) M. Syukur Lila.

Dikutip dari Poskota, Gubernur AGK saat ditemui mengatakan, dirinya telah menyerahkan tiga nama secara resmi ke Mendagri. Tiga nama tersebut dianggapnya layak menggantikan posisi Bupati Morotai.

“Tiga nama itu saya jagokan, tinggal dipilih oleh Mendagri,” ujar AGK.

Sementara itu, Akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Syarifuddin Usman mengatakan, ada sejumlah kriteria yang patut dipenuhi untuk mengisi posisi penjabat kepala daerah. Khususnya posisi yang bakal ditinggalkan Bupati Morotai tersebut.

Sehingga selain kualifikasi berdasarkan aturan perundang-undangan, tentu gubernur juga perlu mempertimbangkan orang yang mempunyai kecakapan. Baik kapasitas maupun integritas dalam pemerintahan.

Tapi yang terpenting, penjabat tersebut harus dapat memahami karakter serta wilayah daerah yang dipimpinnya.

“Sebab tugasnya sangat berat. Karena selain mengendalikan jalannya  pemerintahan, pelayanan publik dan menjaga stabilitas politik di tahun pemilu, dia juga harus mempersiapkan Pilkada tahun 2024,” jelas Dosen Ilmu Pemerintahan tersebut.

Menurutnya, kriteria untuk penjabat bupati sebagai seorang ASN, harus memenuhi unsur jabatan tinggi pratama setara eselon II, karena para pejabat yang duduk di jabatan tinggi madya dan pratama atau setara dengan eselon I dan II memang sudah mumpuni untuk menggantikan sejumlah tugas gubernur atau wali kota/bupati dalam periode sementara.

Sehingga, diharapkan ketiga nama yang diusulkan gubernur itu dapat sesuai UU. Apalagi di antara tiga nama tersebut, ada yang sudah pernah menjabat bupati.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.