Skip to main content
Polresta

Polisi Amankan Pelajar Bawa Keris untuk Persiapan Tawuran

HALUANRAKYAT.com, KENDARI – Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari mengamankan seorang pelajar berinisial Z (15) yang diduga membawa senjata tajam untuk persiapan tawuran antarpelajar di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 17.30 WITA, setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai adanya perkumpulan pelajar yang diduga hendak melakukan tawuran menggunakan senjata tajam.

Kapolresta Kendari Kombespol Safi'i Nafsikin mengatakan, dalam penanganan kasus tersebut polisi turut mengamankan sejumlah pelajar yang berada di lokasi.

Sebelumnya, Satpol PP Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan patroli dialogis di sejumlah sekolah. Sekitar pukul 16.00 WITA, petugas mendapati sejumlah siswa berkumpul di salah satu rumah kos.

Saat didatangi petugas, beberapa siswa berusaha melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankan 17 siswa untuk dimintai keterangan.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan tiga barang yang diduga berkaitan dengan persiapan tawuran, yakni satu keris, satu senjata tajam jenis gosir atau golok sisir, dan satu buah ketapel.

Satpol PP kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk penanganan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengembangan kasus, Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari mengamankan pelajar berinisial Z.

Dari tangan Z, polisi mengamankan satu buah senjata tajam jenis keris berwarna silver dengan gagang besi berwarna merah dan silver.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Z mengaku memperoleh keris tersebut dari semak-semak di sekitar Lorong Suzuki 2, Jalan Pattimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu. Senjata tersebut sebelumnya disebut disembunyikan oleh seorang alumni atau kakak kelas yang tidak diketahui identitasnya.

Z juga mengaku bersama rekan-rekannya mendapat informasi akan adanya penyerangan di sekolah pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 16.30 WITA.

Mendapat informasi tersebut, Z bersama sejumlah rekannya kemudian mengambil keris yang disembunyikan di semak-semak. Mereka selanjutnya menuju kawasan Jalan Banda, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, dan berkumpul di salah satu warung dekat sekolah.

Saat menunggu di lokasi, Z dan sejumlah pelajar kemudian diamankan oleh petugas Satpol PP. Dalam pemeriksaan, Z juga mengaku pernah menggunakan senjata tajam tersebut untuk tawuran pada Februari 2026 di kawasan Lorong Pemotongan Lama, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Selain keris yang disebut dikuasai Z, polisi turut mengamankan satu senjata tajam jenis gosir atau golok sisir dan satu ketapel. Berdasarkan keterangan awal, kedua barang tersebut masing-masing disebut milik pelajar berinisial J dan A.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelajar lainnya serta asal-usul senjata yang ditemukan.

“Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari masih melakukan pengembangan terhadap pelaku dan barang bukti lainnya,” kata Kombespol Safi'i Nafsikin.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan ketentuan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak.

Laporan: ASL

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.