HALUANRAKYAT.com, KENDARI – Polresta Kendari mengembangkan penyelidikan kasus penyalahgunaan senjata api (senpi), senjata tajam (sajam), dan bahan peledak (handak) di Kota Kendari. Dalam pengembangan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial N, 38 tahun, warga Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Safi'i Nafsikin mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan terhadap kepemilikan senjata rakitan milik Mualif.
Penangkapan terhadap N dilakukan Tim URC Buser77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 01.38 WITA.
Dalam penggeledahan di rumah N di Jalan Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa amunisi dan senjata.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 57 butir peluru karet kaliber 5,56 milimeter, 46 selongsong peluru FN kaliber 38 milimeter, satu butir peluru hampa kaliber 5,56 milimeter, serta satu butir peluru tajam kaliber 5,56 milimeter.
Polisi juga mengamankan satu senjata tajam jenis samurai berwarna hitam, satu parang berwarna silver, satu senapan angin PCP berwarna hitam, serta satu tempat berisi alat hisap dan takar yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan hasil pendalaman, N mengaku pernah memberikan tujuh butir peluru tajam kepada Mualif pada 9 September 2026 sekitar pukul 20.00 WITA di rumahnya di Jalan Anawai.
Keesokan harinya, N bersama rekannya berinisial AR mendatangi rumah Mualif di Jalan Cendana, Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari, untuk memasang pendingin ruangan atau AC.
Saat berada di rumah tersebut, datang seorang pria berinisial K yang membawa senjata rakitan jenis laras pendek milik Mualif. K kemudian meminjam gerinda milik N untuk memperbaiki senjata tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Mualif disebut mengambil senjata rakitan jenis laras panjang atau PCP yang berada di dalam mobil yang dibawa N dan AR. Setelah itu, Mualif bersama K meninggalkan lokasi, sementara N masih melanjutkan pemasangan AC.
Kepada penyidik, N juga mengaku memperoleh sejumlah peluru dari rekannya berinisial IW yang tinggal di kawasan Jalan Anawai.
N disebut membantu menjual berbagai jenis peluru, mulai dari peluru karet, peluru hampa hingga peluru tajam. Peluru tersebut dijual dengan kisaran harga Rp500 ribu hingga Rp800 ribu per 20 butir.
Dalam keterangannya kepada penyidik, N juga mengaku sebagian peluru tersebut dijual atau ditukar dengan narkotika jenis sabu kepada seseorang berinisial RI di kawasan Kampung Salo, Kota Kendari.
Keuntungan dari penjualan tersebut kemudian disebut dibagi dua dengan IW dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, N disangkakan melanggar Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polresta Kendari masih melakukan pendalaman terhadap keterkaitan para pihak serta asal-usul senjata dan amunisi yang ditemukan dalam pengungkapan tersebut.
Laporan: ASL