HALUANRAKYAT.com, KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat sekitar 4,7 kilogram yang diduga berasal dari jaringan Medan, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial ASH (36) dan MP (29).
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Kendari Kombes Pol Safi’i Nafsikin bersama Kepala BNN Kota Kendari Isamuddin, Kamis (5/11/2026).
Dari hasil operasi tersebut, petugas menyita 17 paket plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 4.759,49 gram atau sekitar 4,7 kilogram.
Kapolresta Kendari menjelaskan, barang haram tersebut diperoleh para tersangka dari jaringan Medan untuk kemudian diedarkan di wilayah Kelurahan Gunung Jati dan Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika selama kurang lebih dua bulan. Dalam kurun waktu tersebut, mereka tercatat telah menerima sebanyak 10 kali pengiriman dari jaringan pemasok.
Selain sabu, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp50 juta, satu unit mobil Toyota Innova Zenix berwarna hitam, satu unit timbangan digital, sejumlah plastik pembungkus, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, serta tiga unit telepon genggam milik tersangka.
Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan, kedua tersangka diduga terlibat dalam aktivitas jual beli narkotika dengan alasan faktor ekonomi.
Kapolresta Kendari menyampaikan apresiasi kepada personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari yang bersinergi dengan BNN Kota Kendari hingga berhasil mengungkap kasus tersebut.
Ia menegaskan, personel yang berprestasi dalam pengungkapan kasus ini akan diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras dan dedikasi mereka.
“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh personel Satresnarkoba Polresta Kendari atas kerja keras dan dedikasinya dalam mengungkap kasus peredaran gelap narkotika ini. Sebagai bentuk penghargaan, personel yang berprestasi akan diberikan reward,” ujarnya.
Safi’i menambahkan, pengungkapan tersebut bukan akhir dari upaya pemberantasan jaringan narkotika di Kota Kendari. Polisi akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri jaringan peredaran hingga ke tingkat pemasok utama.
“Pengungkapan ini tidak berhenti sampai di sini. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika hingga ke tingkat hulu atau pemasok utama. Kami juga terus memperkuat sinergi bersama BNN Kota Kendari dalam upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Kota Kendari,” tambahnya.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keduanya terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Polresta Kendari mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Laporan: ASL