HALUANRAKYAT.com, JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kesehatan secara resmi menunda pendistribusian dan penggunaan vaksin Covid-19 merek AstraZaneca.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan bahwa penundaan ini sifatnya sementara. Dalam hal ini pemerintah mengedepankan azas kehati-hatian.
"Meski demikian agar menjadi catatan, alasan penundaan bukan semata-mata adanya temuan pembekuan darah oleh beberapa negara. Melainkan karena pemerintah ingin lebih memastikan keamanan dan ketepatan kriteria penerima vaksin AstraZaneca," kata Wiku menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Selasa (16/3/2021).
Saat ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM), Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan para ahli sedang melihat kembali, apakah kriteria penerima vaksin AsteaZaneca akan sama dengan kriteria vaksin Sinovac dan Biofarma.
Selain itu, penundaan ini juga untuk memastikan terkait quality control. Secara paralel, Badan POM melihat rentang waktu penyuntikan AstraZaneca, mengingat sebelumnya World Health Organization (WHO) menyatakan rentang waktu penyuntikan dosis kedua AsteaZaneca antara 9 - 12 Minggu dari dosis pertama.
Nantinya setelah ada rekomendasi terkait vaksin AsteaZaneca, maka akan ditentukan kelompok mana yang akan diprioritaskan menerima vaksin tersebut.
"Hasil dari evaluasi keamanan serta penentuan kriteria vaksin AsteZaneca, selanjutnya akan diinformasikan oleh Kementerian Kesehatan dan Badan POM," pungkas Wiku.