SEUSAI menggeledah kantor ESDM Sultra, tim Kejaksaan akhirnya menetapkan 4 (empat) orang tersangka korupsi pertambangan. Satu mantan Kadis ESDM Sultra (BHR) dan General Manager PT Toshida, UMR. Adapun Dirutnya LSO, dan Kabid Minerba ESDM, YSM sedang dicari. Kerugian negara ditaksir Rp 152 miliar.
Berkaca dari kasus korupsi SDA sebelumnya, kami menyampaikan: Kesatu, kejar segera 2 tersangka lain. Kedua, jangan ada upaya menuntut ringan dan menghukum ringan. Kalau mau masyarakat percaya hukum benar adil.
Ketiga, kejar perusahaan lain. Lakukan langkah _due deligence_ atas semua IUP di Sultra yang terbit sejak 2009. Ada sekitar 500 izin. Cek baik kewajiban finansialnya, maupun praktik kejahatan lingkungannya. Mulai dari level atas, yang kakap, jangan yang kelas teri dan ecek-ecek.
Keempat, cek mekanisme pengawasan internal Gubernur atas operasional tambang yang ada. Karena praktik jahat di sektor SDA ini sudah lama dibiarkan (by ommision).
Masyarakat sipil --pers, aktvis, kampus -- awasi terus perkembangan kasusnya. Jangan lengah. Jangan sampai lenyap lagi tak berbekas. Atau diputus dengan hukuman rendah. Kita peringati sejak awal, karena ini bukan hal pertama kali.**
17 Juni 2021
Erwin Usman
Direktur Eksekutif Indonesia Mining and Energy Studies (IMES)
#KorupsiSDA #Tambang #MawasDiri