Skip to main content
Hukum

Setubuhi Anak Kandung, Seorang Pria di Kendari Ditangkap Polisi

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Entah apa yang ada di benak AM alias A alias BM. Pria berusia 46 tahun itu nekat melampiaskan nafsu birahinya kepada puteri kandungnya sendiri.

Selasa (5/12/2023) sore, AM ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari.

Kasatreskrim Polresta Kendari Fitrayadi mengatakan, AM ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak.

"Kronologis kejadian pertama kali tersangka menyetubuhi anak kandungnya awalnya sekitar tahun 2021 saat korban masih kelas 2 SMP," ungkap Fitrayadi.

Leboh lanjut, Fitrayadi mengatakan, korban diajak berhubungan badan oleh Tersangka namun korban menolak. Karena menolak, tersangka memaksa dan mengancam korban dengan mengatakan akan menganiaya ibunya namun korban memberontak dan memukul tersangka.

"Namun karena kekuatan tersangka lebih besar dari korban sehingga korban tidak berdaya dan akhirnya disetubuhi. Sejak saat itu persetubuhan dilakukan secara berkali-kali hingga yang terakhir kali terjadi pada Senin, 4 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 WITA dan persetubuhan tersebut terjadi di rumah tersangka di Kota Kendari saat ibu korban tidak berada di rumah," bebernya.

Atas kejadian ini, lanjut Fitrayadi, ibu korban melaporkan ke pihak kepolisian.

Tersangka AM terancam hukuman pidana penjara selama lima belas tahun.

Novita rahayu (not verified)

Tue, 12/05/2023 - 21:30

Ya allah kenapaaaaaa ada manusia bejatttt bginiiii. Selama. Ko masih hidup selama itu juga dendam anakmu kasyan. Mana mukanya jelas sekali. Kasihan korban sdh sma jg sekarang???

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.