Showroom Mobil di Kendari Diduga Jual Kendaraan Hasil Kejahatan
HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Showroom mobil UD Mega Jasa Motor Kendari tak patut dicontoh. Perusahaan yang beroperasi di Jalan Laode Hadi Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia Kota Kendari ini diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjual kendaraan hasil kejahatan.
Saifudin Kamil, seorang ASN di Kendari mengalami hal tersebut. Dia membeli kendaraan Toyota jenis Kijang Inova pada 10 November 2016 di showroom tersebut dan pada akhirnya mobil ditarik oleh seorang yang mengaku pemilik kendaraan asli bernama Djafarudin. Pria ini langsung menarik kendaraannya dengan bukti surat putusan Pengadilan Negeri Kendari yang menjadi barang bukti hasil kejahatan Pidana Penipuan.
Saifudin Kamil merasa dirugikan atas perbuatan UD Mega Jasa Motor, karena diduga menjual barang bukti hasil kejahatan penipuan penggelapan. Selama 4 Tahun memiliki kendaraan tersebut, dia mengaku sudah membalik nama bukti kepemilikan kendaraan (BPKB). Atas kejadian tersebut, dia bersama Pengacaranya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kendari.
"Gugagatan tersebut sudah masuk ke Pengadilan. Kami gugat lantaran ini sebuah tindak pidana. Menjual kendaraan yang asal usulnya hasil kejahatan,"tegas Pengacaranya, Fatahillah.
Pengacara senior ini beranggapan tindakan UD Mega Jasa Motor merupakan perbuatan melawan hukum. Dia meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatannya dengan memberikan hukuman ganti rugi terhadap kliennya sejumlah Rp 155 juta . Nah, ketika ini dikabulkan, maka Fatahillah bakal melaporkan perbuatan Perusahan Sorum tersebut ke Polda Sultra.
"Sebagai bukti tindak pidananya. Kita lihat, siapa yang melakukan perbuatan melawan hukum. Ini sudah keterlaluan. Kendaraan yang didapat dari hasil kejahatan, justru diperjualbelikan,"tegasnya.