HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Ratusan orang yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Menggugat menggelar aksi demonstrasi di Polda Sultra, Senin (14/10/2024).
Demonstrasi tersebut merupakan buntut dari ditutupnya akses jalan masyarakat oleh pihak swalayan Megross yang terletak di Jalan Martandu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Koordinator lapangan aksi, Jumardin dalam pernyataan sikapnya meminta kepada Polda Sultra untuk menghentikan aktivitas dan melakukan pembongkaran pagar yang dibangun oleh Megross, karena perkara tersebut masih dalam proses hukum di Mahkamah Agung.
"Sehingga, mengacu pada Perma Nomor 1 tahun 1956 perkara pidana tersebut harus ditangguhkan sampai menunggu putusan inkrach," kata Jumardin.
Pihaknya juga meminta Dinas PUPR dan DPRD Kota Kendari untuk melakukan penindakan dan juga pembongkaran pagar, sebab dinilai sangat merugikan masyarakat.
Ditemui usai melakukan pantauan di Megross, Anggota Komisi I DPRD Kota Kendari, Laode Lawama mengatakan, persoalan tersebut harus ditelaah dengan baik dan bijak karena hal tersebut menyangkut kepentingan orang banyak.
"Sehingga, seharusnya pemilik dalam hal ini Megross harus tunduk dan patuh terhadap aturan yang telah disepakati," kata Lawama.
Lawama bilang, telah ada rekomendasi DPRD Kota Kendari untuk dilakukan pembongkaran. Namun, rekomendasi tersebut akan ditinjau kembali.
"Setelah pengecekan ini kami akan adakan rapat dengar pendapat (RDP) dan yang akan kita panggil itu adalah pemilik (pihak Megross)," ucapnya.
Sementara itu, pihak swalayan Megross tak bersedia menemui wartawan serta pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Kota Kendari yang melakukan inspeksi lapangan.