Skip to main content
Sungai

Tak Pakai Masker, Warga Kendari Siap-siap Didenda Rp200 Ribu atau Bersihkan Sungai

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Walikota Kendari Sulkarnain Kadir sedang menggodok sebuah Peraturan Walikota (Perwali) tentang Peningkatan Disiplin dalam Protokol Kesehatan COVID-19.

 

Hal ini dilakukan menyusul terus meningkatkan angkap pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Kendari.

 

Sulkarnain menjelaskan, Perwali ini dibuat dengan mengacu kepada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

 

"Perwali ini sedang tahap review di Pemprov Sultra. Mudah-mudahan segera kita tetapkan, namun sebelumnya kita sosialisasikan dulu selama dua minggu," ungkap Sulkarnain.

 

Di dalam rancangan Perwali tersebut, lanjutnya, terdapat sanksi yang dapat diberikan bagi setiap individu maupun tempat usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan, misalnya penggunaan masker.

 

"Akan ada saksi administratif hingga penutupan bagi tempat usaha yang melanggar. Ada juga sanksi sosial berupa membersihkan kali (sungai) dan lingkungan, dan denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu," bebernya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.