Skip to main content

Sepanjang 2020, BNNP Sultra Ungkap 13 Kasus Narkotika, Total Barang Bukti 4,7 Kilogram

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Sepanjang tahun 2020, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara telah berhasil mengungkap 13 laporan kasus narkoba dengan total tersangka sebanyak 15 orang, 1 diantaranya berjenis kelamin wanita.


Dari tangan mereka, petugas BNNP Sultra berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis shabu seberat 4,747 kilogram dan ganja seberat 90 gram.

BNNP Sultra Musnahkan Sekilo Gram Shabu

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara memusnahkan satu kilo gram shabu, Selasa 8 September 2020.


Shabu yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti tindak pidana narkotika dari dua orang tersangka masing-masing Fahsul Wardana alias Sul seberat 511 gram dan Sugianto alias Anto seberat 515,44 gram.

2 Kurir Ditangkap Aparat BNNP Sultra, Lebih Dari 1 Kilogram Shabu Diamankan

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Dua orang kurir narkoba, masing-masing FD (20) dan SG (34) ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara.


Keduanya ditangkap di Kota Kendari namun di dua tempat yang terpisah. FD ditangkap di Kamar 210 Hotel Viranza, Jalan Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga. Sedangkan SG ditangkap di Hotel City, Jalan Laute 3, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga.

Simpan Shabu di Anusnya, Warga Aceh Ditangkap di Bandara Kendari

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Modus operandi peredaran barang haram narkotika kian hari kian berubah saja. Termasuk dengan menyelundupkan shabu dengan cara disimpan di dalam anus.

 

Terbaru, seorang warga asal Kelurahan Biara Barat, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi NAD ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara.

 

Pria berinisial MH (31) ditangkap di Bandara Halu Oleo Kendari pada Senin, 20 Juli 2020 lalu. Di dalam anusnya, didapati shabu seberat 170,99 gram.

 

Subscribe to BNNP