Skip to main content
Walet

Sengkarut Pajak Sarang Burung Walet, Jauh Panggang Daripada Api

HALUANRAKYAT.com, KOLAKA -- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara berniat meningkatkan angka pendapatan asli daerah (PAD), salah satunya melalui pengenaan pajak sarang burung walet.

Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Kolaka Nomor 5 Tahun 2019 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan pajak sarang burung walet, Pemda Kolaka berharap menjamurnya usaha sarang burung walet dapat berkontribusi positif bagi PAD.

Namun sayang seribu sayang, pemberlakukaan Perbup Nomor 5 Tahun 2019 ini jauh panggang daripada api.

Berdasarkan data yang ada, kontribusi sarang burung walet bagi PAD Kabupaten Kolaka pada tahun lalu hanya sebesar Rp50 juta saja.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kolaka Muhammad Ridha mengatakan, masih minimnya kontribusi pajak sarang burung walet bagi PAD Kolaka dikarenakan sistem pembayaran pajak yang berbasis self-assesment.

"Realisasinya hingga saat ini belum ada yang bayar. Sampai sekarang pajak 5 persen di tahun 2024 itu belum ada yang bayar. Dari tahun 2022 sampai saat ini hanya beberapa orang saja yang melakukan pembayaran. Baru berapa orang saja yang bayar. Kita bagaimana ya, kita turun (lapangan) juga janjinya iya iya saja. Pajak sarang burung walet ini ini sistemnya self assesment, dia yang melaporkan sendiri berapa omsetnya. Tetapi sampai sekarang belum ada juga yang melapor," ungkap Ridha, Jumat (19/7/2024).

Lebih lanjut, Ridha menyebut problematika perpajakan sarang burung walet ini terjadi di hampir semua daerah di seluruh wilayah Indonesia.

"Ini adalah masalah nasional karena ini adalah self assesment terus para wajib pajak ini, para pengusaha sarang burung walet ini tidak pernah transparan dalam melaporkan omsetnya. Mereka selalu bilang rugi. Kami juga tidak bisa menindaki kalau tidak ada bukti valid. Jadi, Bapenda itu bekerja berdasarkan regulasi. Kalau kami sudah mendapatkan bukti, baru kami bisa turun lapangan. Jadi kami fokus sosialisasi dulu," imbuhnya.

Sementara itu, salah satu pengusaha sarang burung walet di Kolaka, Dayat mengatakan, tidak efektifnya Perbup Pajak Sarang Burung Walet ini dikarenakan minimnya sosialisasi dan pelibatan pihak-pihak yang berkepentingan, terutama target wajib pajak.

"Mereka buat aturan yang tidak efektif karena memang dalam proses penyusunannya tidak melibatkan pihak-pihak yang punya kepentingan terutama target wajib pajaknya. Akhirnya gak guna juga ada aturannya karena tidak ada juga yang mahu bayar," kata Dayat.

Dayat menambahkan, penyusunan regular perpajakan sarang burung walet yang dilakukan Pemda Kabupaten Kolaka terkesan asal-asalan sehingga mengakibatkan Perbup tersebut tidak memiliki marwah di masyarakat.

"Cocok memang Bapenda cuma menjalankan aturan sesuai regulasi. Nah yang masalah sekarang ini di penyusunan Perbupnya kenapa susun asal-asalan padahal ada potensi besar untuk jadi PAD di sini. Poin masalahnya bukan pada karena adanya aturan pungutan pajak ini tapi pada titik kompromi besaran pajak yang disepakati. Jadi kita sepakat ada pajak tapi nilai persentase pajaknya harus disepakati bersama jangan ditetapkan sepihak yang akhirnya Perbup itu tidak memiliki marwah dan nilai-nilai norma hukum yang harus dipatuhi," pungkasnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.