HALUANRAKYAT.com, BOMBANA -- Kepolisian Resor (Polres) Bombana membebaskan dua orang terduga pengguna narkoba jenis sabu yang sebelumnya diamankan oleh personel Kodim 1431/Bombana dalam sebuah penggerebekan di Desa Teppoe, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (16/3/2025).