Kasus Narkoba di Bombana, Ditangkap Kodim, "Dibebaskan" Polres
HALUANRAKYAT.com, BOMBANA -- Kepolisian Resor (Polres) Bombana membebaskan dua orang terduga pengguna narkoba jenis sabu yang sebelumnya diamankan oleh personel Kodim 1431/Bombana dalam sebuah penggerebekan di Desa Teppoe, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (16/3/2025).
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Dan Unit Intel Kodim 1431/Bombana, Lettu Inf Nyoman Admika, petugas mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengguna sabu berinisial JA (32), warga Desa Laea, Kecamatan Poleang Selatan; dan RH (24), warga Desa Teppoe, Kecamatan Poleang Timur.
Selain itu, anggota Unit Intel Kodim Bombana juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 15 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 14,97 gram, satu unit timbangan digital, dua pak plastik klip bening, dua sendok takar sabu dari pipet plastik, enam sachet plastik sisa pakai, tiga korek api gas, satu dompet abu-abu, uang tunai Rp3,4 juta yang diduga hasil penjualan sabu, dan empat unit ponsel.
Kodim Bombana kemudian menyerahkan kedua terduga pengguna sabu berikut barang bukti ke Polres Bombana pada Senin, 17 Maret 2025.
Namun, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana kemudian memutuskan untuk memulangkan kedua orang yang ditangkap oleh personel Kodim itu.
Alasannya, menurut kepolisian, tak cukup bukti dan tak memenuhi unsur bahwa kedua orang itu telah melakukan tindak pidana narkotika.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan, sudah melakukan gelar perkara dan diputuskan perkara ini tidak memenuhi unsur, sehingga kedua orang itu dipulangkan," kata Kasatres Narkoba Polres Bombana, AKP Arman, Rabu (19/3/2025).
Menurut Arman, kedua orang yang diamankan personel Kodim, saat itu kebetulan berada di sekitar TKP penggerebekan. Arman menolak kedua orang ini disebut dibebaskan, melainkan dipulangkan karena tidak cukup bukti.
"Yang dua orang ini hanya berada di sekitar TKP ini, yang diamankan ini. Kami tidak melepas, karena kami tidak melakukan penangkapan. Kalau bilang dibebaskan, kami tidak pernah melakukan proses upaya paksa," imbuhnya.
Sementara itu, terkait barang bukti sabu seberat 14,97 gram, Arman menyebut pihaknya telah mengamankannya dan akan melakukan pengembangan kasus.
"Untuk barang bukti sudah kami amankan. Tindaklanjutnya, ada inisial T yang menurut Kodim melarikan diri yang diduga punya barang ini. Kalau yang dua orang diamankan ini, menurut mereka, mereka tidak tahu apa-apa. Mereka berdua tidak ada kaitan dengan barang bukti yang diamankan. Cuma yang dua orang ini pada saat itu ada di TKP, makanya diamankan," jelasnya.

Sementara itu, Komandan Unit Intelijen Kodim 1431 Bombana, Lettu Inf Nyoman Admika menegaskan, barang bukti 14,97 gram sabu itu didapat oleh pihaknya dari hasil penggeledahan yang dilakukan di kediaman terduga bandar narkoba berinisial T.
"Itu BB kami dapat hasil penggeledahan rumah orang tua dari bandar sabu, sedangkan pemilik rumah dan bandarnya kabur. Dua orang ini kami dapat saat menyergap rumah itu. Mereka sedang menggunakan sabu, tetapi pas kami sergap mereka kabur melarikan diri, dua orang ini yang berhasil kami kejar dan tertangkap," jelas Nyoman.
Tanggapan Masyarakat
Seorang warga, Jahrulan mengungkapkan kekecewaannya terhadap Polres Bombana yang dinilai tidak serius dalam memberantas narkoba.
"Kami sangat kecewa dan mempertanyakan komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba. Pelaku yang sudah jelas-jelas ditangkap dengan barang bukti malah dilepas. Ini bukan pertama kalinya terjadi, dan masyarakat sudah sangat resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah kami," ungkapnya.
Jahrulan menegaskan, jika kepolisian tidak segera memberikan penjelasan dan mengambil tindakan tegas, masyarakat khawatir kasus serupa akan terus berulang dan para pelaku semakin berani.
"Kalau penegak hukum seperti ini, bagaimana nasib anak-anak muda di Bombana? Jangan sampai masyarakat sendiri yang turun tangan jika aparat tidak serius menindak para pelaku," tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa selama ini warga sudah sering melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba, tetapi respons aparat dirasa lamban dan tidak ada tindakan nyata.
"Jangan sampai ada anggapan di masyarakat bahwa aparat justru melindungi para pelaku. Kami butuh kejelasan! Jika benar dilepaskan, Polres Bombana harus menjelaskan alasannya kepada publik," tandas Jahrulan.
Anggota kodim bombana rampok uang
Pada saat dilakukan penggerebekan anggota kodim bombana memang betul berhasil mengamankan sabu, tetapi anggota kodim juga mengambil uang dari orang tua bandar tersebut sebanyak kurang lebih 100 juta yg tidak ada sama sekali sangkut pautnya dengan si tersangka jadi tolong anggota kodim kembalikan uang sitaan tersebut
Anggota kodim bombana rampok uang
Pada saat dilakukan penggerebekan anggota kodim bombana memang betul berhasil mengamankan sabu, tetapi anggota kodim juga mengambil uang dari orang tua bandar tersebut sebanyak kurang lebih 100 juta yg tidak ada sama sekali sangkut pautnya dengan si tersangka jadi tolong anggota kodim kembalikan uang sitaan tersebut