HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Kabupaten Konawe Utara (Konut) Pada, Jumat (23/06/2023).
Hal tersebut disampaikan oleh Asintel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Ade Hermawan, mengungkapkan bahwa penyidik resmi menahan General Manager (GM) PT Antam Tbk Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara, Hendra Wijayanto.