Skip to main content

Polda Sultra Limpahkan Lima Tersangka dan Barang Bukti Penambangan Nikel Ilegal di Blok Mandiodo ke Kejaksaan

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana di bidang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang terjadi di Desa Puuwonua, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara atau Blok Mandiodo, Senin (20/2/2023).

Kelima tersangka adalah Irwan Suddin, Rustam, Malik, Suryo Hartawan Chandra, dan Christo Julio R.

Subscribe to Mandiodo