HALUANRAKYAT.com, KOLAKA TIMUR – Seorang warga berinisial M (48) diamankan personel Polres Kolaka Timur setelah diduga melakukan pembakaran lahan di Desa Orawa, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Rabu (9/9/2026).
Kasus tersebut terungkap saat personel Satuan Samapta Polres Kolaka Timur melaksanakan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kecamatan Tirawuta.
Dalam patroli tersebut, petugas melihat kepulan asap dari kejauhan yang berasal dari wilayah Desa Orawa.