Skip to main content

Diselidiki Polda karena Dugaan Korupsi, Ternyata Kapal Pesiar Pemprov Sultra Barang Selundupan dari Singapura

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kantor Bea dan Cukai Kendari menahan kapal wisata milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara karena tidak memiliki izin impor jual beli.

Berdasarkan data yang ada, kapal jenis Azimut Atlantis 43-56 buatan Italia itu masuk ke Indonesia dari Singapura dengan izin masuk sementara di Kantor Bea Cukai Marunda, Jakarta. Namun kini izin tersebut telah berakhir dan seharusnya kapal itu telah kembali ke negara asal.

Subscribe to Yacht