Skip to main content

Kejati Sultra Didemo Soal Pertambangan Blok Mandiodo

HALUANRAKYAT.com, KENDARI --  Puluhan massa yang tergabung dalam Merah Putih Berkibar Indonesia (MPB-indonesia) berunjukrasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Senin 29 April 2024.

Aksi unjukrasa yang digelar MPB-Indonesia imbas dari adanya dugaan PT Rasih Cahaya Bintang Mineral terlibat dalam pusaran korupsi di WIUP PT Antam di Blok Mandiodo yang saat ini para terdakwanya telah divonis bersalah oleh pengadilan.

PT WIL Bantah Terlibat dalam Aktivitas Pertambangan Ilegal

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - PT Wajah Inti Lestari (WIL) secara tegas membantah tuduhan yang menyebut perusahaan mereka terlibat dalam kegiatan ilegal di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Menyikapi tudingan yang beredar luas, Agus Sularman selaku juru bicara perusahaan menegaskan bahwa PT Wajah Inti Lestari tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal seperti yang dituduhkan oleh sejumlah pihak.

Polda Sultra Tangkap Tiga Pelaku Tambang Ilegal di Konsel

HALUANRAKYAT.com, KONSEL -- Polda Sultra melalui Subdit Tipidter Ditreskrimsus mengamankan tiga pelaku pertambangan ilegal yang beraksi di Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan, ketiga penambang illegal itu masing-masing berinisial BY, PJ dan AY.

"Benar, tiga orang kami amankan berikut sebuah alat berat jenis excavator kami sita," katanya, Senin (15/1/2024).

Direktur Perusahaan di Sultra Dipolisikan, Dituding Tipu Pengusaha Tambang

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Seorang warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dipolisikan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap pengusaha tambang.

Warga berinisial MB yang merupakan direktur utama sebuah perusahaan berinisial PT BAM itu dilaporkan ke Polres Konawe Utara. Pelapor adalah Melissa Yusran, Direktur PT Prima Megah Indonusa.

Menurut Melissa, terlapor MB telah melakukan penipuan terhadap dirinya dan perusahaannya sebesar Rp9,87 milyar.

Ada Dugaan Kriminalisasi dan Rekayasa Hukum di Kasus Pertambangan Sultra

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Dugaan kriminalisasi dan rekayasa hukum pada Kasus penambangan di Sultra menjadi sorotan, ke ganjalan dalam persidangan menguak tabir adanya dugaan main mata para penegak hukum dalam Perkara No. 121/Pid.B/LH/2023/PN.Unh.

Hal itu bermula saat seseorang yang berinisial  LCE telah melaporkan adanya Dugaan Penambangan di Luar IUP PT. Wong Anak Mandiri dengan Laporan Polisi No. LP/B/304/VII/2022/SPKT/Polda Sultra tanggal 01 Juli 2022 dan Surat Perintah Penyidikan No. SP.Sidik/53/VII/RES.5.5/2022/.

Subscribe to Pertambangan