HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara belum mau membahas Peraturan Daerah (Perda) yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Kendari mengenai penetapan kawasan pusat bisnis di wilayah Teluk Kendari.
Pasalnya banyaknya bangunan - bangunan dan kepemilikan lahan yang berdiri di Teluk menjadi satu persoalannya. Apalagi masyarakat yang mendirikan bangunan tersebut memiliki sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh BPN Kota Kendari.