HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Penyidik Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan dua orang wanita yang diduga terlibat dalam tindak pidana judi online. Kedua wanita tersebut berinisial AA (19) dan GA (23).
Penangkapan dilakukan setelah keduanya tertangkap tangan menyebarkan informasi perjudian melalui akun Instagram mereka.