KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menetapkan dua orang tersangka berinisial GM dan AN dalam kasus dugaan tindak pidana penyelenggaraan ibadah umrah tanpa izin, penipuan, dan/atau penggelapan.
Penetapan tersangka dilakukan usai Subdit II Ditreskrimum Polda Sultra menggelar perkara berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/6/II/2026/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sultra tertanggal 27 Februari 2026.
Sebelumnya, GM dan AN diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.