HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 semakin mendekati tahap akhir. Beragam isu pun mulai banyak beredar baik di jagat maya maupun masyarakat daerah. Salah satunya adalah soal isu dua putaran pada Pilkada Sulawesi Tenggara (Sultra).
Menanggapi hal tersebut pengamat dan akademisi Fisipol Universitas Muhammadiyah Kendari, Awaludin Ma’ruf mengatakan bahwa, Pilkada di Sulawesi Tenggara tetap mengacu pada UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 tidak ada perubahan, yakni tetap satu putaran.