HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menetapkan seorang pegawai PT Pos Indonesia Kantor Cabang Utama (KCU) Kendari sebagai tersangka.
Aryani Arfa, Manajer Keuangan dan BPM di PT Pos Indonesia KCU Kendari periode 2020 - 2024 dan Petugas Entri Kiriman Korporat pada Bagian Penjualan Bisnis Enterprise, Kurir dan Logistik di KCU Kendari 2025, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana kas perusahaan sebesar Rp5.223.738.047.