HALUANRAKYAT.com, MUNA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna pada Senin, 8 Desember 2025 menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Subbagian (Kasubag) Keuangan Kabupaten Muna Barat sebagai tersangka kasus korupsi.
LM Husein Tali, mantan Sekda Muna Barat Tahun 2023 yang berperan sebagai Pengguna Anggaran dan Wa Haliya, Kasubag Keuangan sekaligus PPK SKPD disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa yang direalisasikan melalui ganti uang persediaan (GUP) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Muna Barat Tahun Anggaran 2023.