HALUANRAKYAT.com, KENDARI --
Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Sepak Bola Motewe Raha.
Penetapan status Tersangja ini dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah.
Kepala Kejari Muna, Indra Thimoty mengatakan, perkara ini bukan sekadar persoalan administrasi proyek, melainkan telah memenuhi unsur pidana korupsi dan kegagalan bangunan.