Skip to main content
Muna

Wow, Tiga Kepala Dinas di Muna Jadi Tersangka Korupsi

HALUANRAKYAT.com, KENDARI --
Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Sepak Bola Motewe Raha.

Penetapan status Tersangja ini dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah.

Kepala Kejari Muna, Indra Thimoty mengatakan, perkara ini bukan sekadar persoalan administrasi proyek, melainkan telah memenuhi unsur pidana korupsi dan kegagalan bangunan.

“Hari ini kami menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya penyimpangan sejak tahap perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan pekerjaan,” kata Indra saat jumpa awak media, Selasa (24/2/2026).

Indra mengatakan, pada tahun 2022, dengan menggunakan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui PT Sarana Multi Infrastruktur, Pemda Muna melalui Dinas Pemuda dan Olahraga menganggarkan pembangunan stadion sebesar Rp 17,5 miliar. Kontrak pekerjaan senilai Rp 16,8 miliar diteken 17 Mei 2022 dengan masa kerja 150 hari kalender.

Namun dalam pelaksanaannya, usulan pembangunan disebut dilakukan tanpa studi kelayakan dan tanpa analisa struktur yang memadai.

Bahkan, lanjut Indra, Penyusunan dokumen pengadaan seperti KAK, RAB dan HPS melibatkan pihak yang tidak berkompeten. Laporan justifikasi teknis addendum kontrak tidak dibuat oleh konsultan pengawas.

“Pada saat PHO pun tidak dilakukan pemeriksaan dan pengujian bersama tim teknis untuk memastikan kesesuaian mutu pekerjaan dengan spesifikasi kontrak. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan pengendalian," tegas Indra.

Untuk Tahun Anggaran 2022, tersangka yang ditetapkan yakni Hayadi selaku Kadispora Muna periode 31 Desember 2019 hingga 14 Oktober 2022 yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Selain itu, Kejari Muna juga menetapkan Rahmat Raeba selaku Kadispora Muna periode 14 Oktober 2022 – 23 Mei 2023 selaku PA atau PPK serta Muhammad Mahfoed selaku Direktur PT LBS sebagai kontraktor pelaksana.

Sementara, pada Tahun Anggaran 2023, penyidik menetapkan Rustam selaku Kadispora Muna Tahun 2023 yang juga menjabat PA atau PPK dan Nasrun selaku Direktur PT SBG sebagai kontraktor.

Indra juga menambahkan, meskipun pembangunan tahap pertama belum dilengkapi Detailed Engineering Design (DED) dari konsultan perencana atau ahli struktur yang berkompeten, pada 2023 proyek kembali dianggarkan Rp18,93 miliar bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dengan nilai kontrak Rp18,2 miliar.

“Hasil pemeriksaan ahli konstruksi dan ahli penilai kegagalan bangunan menyimpulkan terdapat pekerjaan yang tidak dikerjakan, struktur tribun barat atas tidak sesuai spesifikasi teknis, serta tahapan pra-perencanaan tidak memenuhi prinsip due engineering process. Secara teknis bangunan dinyatakan tidak aman dan tidak layak dimanfaatkan,” jelasnya.

Fakta itu diperkuat dengan robohnya item kantilever stadion pada Agustus 2024. Kondisi tersebut linier dengan hasil penyidikan dan kesimpulan ahli yang menyatakan telah terjadi kegagalan bangunan akibat kontribusi kolektif sejak tahap perencanaan hingga pengawasan.

"Berdasarkan audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara tertanggal 23 Februari 2026, total kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut mencapai Rp15,2 miliar. Rinciannya, tahun 2022 sebesar Rp13,3 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp1,8 miliar," bebernya.

Empat orang langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Raha selama 20 hari terhitung 24 Februari hingga 15 Maret 2026. Sementara Tersangka Nasrun tidak dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Raha karena tengah ditahan dalam perkara lain oleh penyidik Polda Sulawesi Tenggara.

Laporan: Mualim

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.