HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Polres Kendari menetapkan seorang tersangka dalam kasus surat keterangan polymerase chain reaction (PCR) palsu 23 orang mahasiswa yang terungkap di Bandar Udara Halu Oleo pada 20 Agustus 2021 lalu.
"Tersangka atas nama Ilham kita jerat dengan pasal 263 ayat 1 dan dan pasal 268 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ujar Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto, Jumat (27/8/2021).
Barang bukti yang disita polisi adalah 23 lembar surat PCR yang dipalsukan dan stempel serta telefon selule