HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Enam orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus penyerobotan lahan dengan terdakwa Asisten III Pemerintah Kota Kendari, Amir Hasan, Selasa (7/9/2021).
Enam saksi itu adalah dua orang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari, Yuda dan Edison; Camat Baruga periode 2003-2008 Bisman Saranani, Lurah Watubangga periode 2010 hingga saat ini, Safril Tekaka; seorang warga bernama Ludin, serta anak pemilik lahan bernama Jury Siahaan.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Maje