HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kantor Bea Cukai Kendari memusnahkan 1,5 juta batang rokok dan 676 liter minuman keras (miras) beralkohol yang merupakan barang hasil penindakan mulai periode bulan Agustus 2021 sampai dengan Juli 2022.
Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Puuwatu, Sulawesi Tenggara dan juga secara simbolis dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Kendari pada Rabu, 21 September 2022.