Skip to main content

Bea Cukai Kendari Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok dan 676 Liter Miras Ilegal

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kantor Bea Cukai Kendari memusnahkan 1,5 juta batang rokok dan 676 liter minuman keras (miras) beralkohol yang merupakan barang hasil penindakan mulai periode bulan Agustus 2021 sampai dengan Juli 2022.

Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Puuwatu, Sulawesi Tenggara dan juga secara simbolis dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Kendari pada Rabu, 21 September 2022.

Bea Cukai Kendari Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp4 Milyar

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kendari melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) yang terindikasi ilegal pada hari Kamis (21/10/21).

Fantastis, nilai barang yang dimusnahkan melebihi angkat Rp4 milyar. Potensi kerugian negara dari jumlah itu diperkirakan lebih dari Rp1 milyar.

Bea Cukai Kendari Amankan Rokok Ilegal asal Tiongkok Senilai Ratusan Juta Rupiah

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Bea Cukai Kendari berhasil melakukan penindakan rokok ilegal asal Tiongkok pada tanggal 7 Oktober 2021.

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja, penindakan ini berawal dari informasi intelijen yang didapatkan pada tanggal 6 Oktober 2021 tentang adanya pengiriman paket rokok ilegal melalui jasa pengiriman ekspedisi domestik tujuan Kendari.

Subscribe to Rokok Ilegal