HALUANRAKYAT.com, MUNA - Kepala Kejaksaan Negeri Muna Agustinus Baka Tangdililing menyerahkan uang kerugian negara dari proyek pembangunan jalan kepada Bupati Muna LM Rusman Emba, Rabu (2/2/2022).
Jumlah kerugian negara yang dikembalikan adalah Rp417.767.290,74. Dana itu merupakan kekurangan volume atas pekerjaan peningkatan jalan Lawama - Bonekacintala yang berlokasi di Tongkuno Selatan, Kecamatan Bone, Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2019.